Rabu, 20 Agustus 2014

Selamata Datang di Situs Kami.

SELAMAT MEMBACA...!!!

Diduga Kurang Gaji, PNS Simeulue Main Proyek Layak di Bui

Ditulis oleh : Purna Polri pada Friday, May 15, 2015 | 12:06 AM

Ilustrasi
Simeulue, TPP - Hasil pantauan TPP di kabupaten simeulue tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sejak awal 2015 menemukan 4 PNS yang aktif dan terlibat dalam proyek pembangunan di simeulue dengan jenis pelanggaran, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau oraang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, di tegaskan dalam pasal 4 ayat 1,ayat 2 dan ayat 6. Kegiatan melanggar aturan ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dengan menggunakan 2 perusahaan yaitu, Alfandi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Sinabang, menggunakan CV Alfandi Simeulue, Arefa Pegawai Dinas Parawisata Simeulue, menggunakan CV Elfa Pratama Contraktor, Riko Juliansah Pegawai Dinas Pekrjaan Umum Simeulue (PU), menggunakan CV Rikiya+Consultan, dan Samsuar Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Sinabang (kabid penunjang) Mengunakan CV Sabena Guna.
Masing-masing PNS ini menjadi pemeran kedua di dalam kegiatan yang melanggar aturan tersebut, sedangkan pemimpin perusahaan-perusahaan ini di direkturi oleh Istri, anggota keluarga serta kerabat dekat Para PNS ini agar memudahkan proses keuangan serta bisa menutupi kesalahan pelanggaran yang mereka lakukan dari pemantauan para pemburu berita/wartawan.
Ketua panitia pelelangan atau ULP simeulue Syafi’i mengatakan selama ini tidak tahu bahwa ada PNS yang terlibat dalam proyek karena tidak pernah menemukan nama-nama pns ini di struktur perusahaan ketika penyelenggaran pelelangan tender proyek.
Namun Alfandi mengaku atas keterlibatannya kepada wartawan Tabloid Purna Polri dan wartawan Berantas Korupsi Indonesia saat di temui untuk konfirmasi di sebuah warung depan RSUD sinabang (23/4/15). “Saya tidak terlibat dalam struktur perusahaan tapi saya hanya terlibat sebagai pendana dan matrial,” ungkap PNS yang kerap di panggil Wandi ini.
“Kalau ingin di muat beritanya silahkan dan kalau mau di laporkan ke bupati silahkan saya tidak takut,” tantang Wandi.
Para kontraktor sipil yang tidak ingin di sebutkan nama-nama mereka turut mengkritik para PNS yang meresahkan, mereka sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini, mereka mengatakan bahwa penyimpangan itu terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) simeulue karena ULP mengetahui bahwa ada pns yang terlibat proyek semetara ketua ULP Syafi’i diam saja dan memenangkan sejumlah pelelangan tender kepada perusahaan yang di Dekingi PNS tersebut sejak 3 tahun terakhir.
Jika pns bebas dalam bermain proyek maka kami meminta kepada pemerintah untuk memberi surat kebebasan pns dalam berproyek agar kami tidak memprotes mereka lagi atau pns ini mengundurkan diri saja untuk jadi kontraktor dan kami bersedia di jadikan Pns untuk menggantikan posisi mereka, tandas para kontraktor sipil tersebut.
Bupati simeulue Riswan.ns mengatakan via handphone saat di konfirmasi terkait keterlibatan pns dan pelanggaran PP 53 tentang peraturan pns sabtu sore 25/4.innal bathila kana sahuqa,yang salah akan hancur dengan kebenaran, jangan takut menegakkan yang benar,yang penting jangan membenarkan yang salah dan jangan pula menyalahkan yang benar, tuturnya.
Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil di tegaskan dalam pasal 7 ayat 4, bagi PNS yang melanggar aturan Seperti diatas dapat di kenakan sanksi yaitu. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Firnalis/tomi/rahman)
Bagikan :

http://www.media-purnapolri.com/2015/03/dinas-pendidikan-simeulue-gelar-rapat.html 

http://www.media-purnapolri.com/2014/12/lima-tersangka-pelanggar-syariyat-islam.html

http://www.media-purnapolri.com/2015/05/diduga-kurang-gaji-pns-simeulue-main.html 

http://www.media-purnapolri.com/2015/03/kinerja-dinas-perikanan-simeulue.html

http://www.media-purnapolri.com/2013/12/calon-anggota-dprk-simeulue-tertangkap.html