SELAMAT MEMBACA...!!!
Diduga Kurang Gaji, PNS Simeulue Main Proyek Layak di Bui
Ditulis oleh : Purna Polri pada Friday, May 15, 2015 | 12:06 AM
![]() |
| Ilustrasi |
Simeulue, TPP - Hasil pantauan
TPP di kabupaten simeulue tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil atau
PNS sejak awal 2015 menemukan 4 PNS yang aktif dan terlibat dalam
proyek pembangunan di simeulue dengan jenis pelanggaran, menyalahgunakan
wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
oraang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
Seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 53
tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, di tegaskan dalam
pasal 4 ayat 1,ayat 2 dan ayat 6. Kegiatan melanggar aturan ini
berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dengan menggunakan
2 perusahaan yaitu, Alfandi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Sinabang,
menggunakan CV Alfandi Simeulue, Arefa Pegawai Dinas Parawisata
Simeulue, menggunakan CV Elfa Pratama Contraktor, Riko Juliansah
Pegawai Dinas Pekrjaan Umum Simeulue (PU), menggunakan CV
Rikiya+Consultan, dan Samsuar Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Sinabang
(kabid penunjang) Mengunakan CV Sabena Guna.
Masing-masing PNS ini menjadi pemeran kedua di dalam kegiatan yang
melanggar aturan tersebut, sedangkan pemimpin perusahaan-perusahaan ini
di direkturi oleh Istri, anggota keluarga serta kerabat dekat Para PNS
ini agar memudahkan proses keuangan serta bisa menutupi kesalahan
pelanggaran yang mereka lakukan dari pemantauan para pemburu
berita/wartawan.
Ketua panitia pelelangan atau ULP simeulue Syafi’i mengatakan selama ini
tidak tahu bahwa ada PNS yang terlibat dalam proyek karena tidak pernah
menemukan nama-nama pns ini di struktur perusahaan ketika
penyelenggaran pelelangan tender proyek.
Namun Alfandi mengaku atas keterlibatannya kepada wartawan Tabloid Purna
Polri dan wartawan Berantas Korupsi Indonesia saat di temui untuk
konfirmasi di sebuah warung depan RSUD sinabang (23/4/15). “Saya tidak
terlibat dalam struktur perusahaan tapi saya hanya terlibat sebagai
pendana dan matrial,” ungkap PNS yang kerap di panggil Wandi ini.
“Kalau ingin di muat beritanya silahkan dan kalau mau di laporkan ke bupati silahkan saya tidak takut,” tantang Wandi.
Para kontraktor sipil yang tidak ingin di sebutkan nama-nama mereka
turut mengkritik para PNS yang meresahkan, mereka sejak beberapa tahun
terakhir hingga saat ini, mereka mengatakan bahwa penyimpangan itu
terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) simeulue karena ULP mengetahui
bahwa ada pns yang terlibat proyek semetara ketua ULP Syafi’i diam saja
dan memenangkan sejumlah pelelangan tender kepada perusahaan yang di
Dekingi PNS tersebut sejak 3 tahun terakhir.
Jika pns bebas dalam bermain proyek maka kami meminta kepada pemerintah
untuk memberi surat kebebasan pns dalam berproyek agar kami tidak
memprotes mereka lagi atau pns ini mengundurkan diri saja untuk jadi
kontraktor dan kami bersedia di jadikan Pns untuk menggantikan posisi
mereka, tandas para kontraktor sipil tersebut.
Bupati simeulue Riswan.ns mengatakan via handphone saat di konfirmasi
terkait keterlibatan pns dan pelanggaran PP 53 tentang peraturan pns
sabtu sore 25/4.innal bathila kana sahuqa,yang salah akan hancur dengan
kebenaran, jangan takut menegakkan yang benar,yang penting jangan
membenarkan yang salah dan jangan pula menyalahkan yang benar, tuturnya.
Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No 53 tahun 2010 tentang
disiplin pegawai negeri sipil di tegaskan dalam pasal 7 ayat 4, bagi PNS
yang melanggar aturan Seperti diatas dapat di kenakan sanksi yaitu.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS. (Firnalis/tomi/rahman)
Bagikan :



